URnews

Sejumlah Aturan Baru PPKM Mikro di Kota Surabaya, Simak Yuk!

Nivita Saldyni, Rabu, 10 Februari 2021 10.36 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sejumlah Aturan Baru PPKM Mikro di Kota Surabaya, Simak Yuk!
Image: Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Kota Surabaya merupakan satu dari sekian banyak kota dan kabupaten di Indonesia yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang akan berlangsung pada 9-22 Februari 2021 ini, ada sejumlah aturan baru yang dikeluarkan pemerintah kota (pemkot), simak yuk!

Pemkot terapkan tiga zona risiko COVID-19 di tingkat RT

Jika kita melihat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 3 Tahun 2021, maka kita tahu bahwa ada empat klasifikasi zona risiko COVID-19 yang sudah diatur. Namun, Pemkot Surabaya hanya menggunakan tiga zonasi aja nih guys.

Kalau sesuai dengan Inmendagri maka empat zonasi itu yang pertama adalah zona hijau. Zona ini digunakan jika dalam suatu RT tidak ditemukan kasus COVID-19 atau nol kasus. Kedua, ada zona kuning yang disematkan pada satu RT yang memiliki 1-5 orang terkonfirmasi posisif COVID-19.

"Nah perlakuannya langsung tracing,” kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dikutip dari rilis Humas Pemkot Surabaya, Rabu (10/2/2021).

Kemudian ada zona oranye yang akan disematkan pada satu RT dengan 5-10 orang warga yang terkonfirmasi positif COVID-19. Tindakannya, dalam satu kawasan RT itu akan langsung diswab masal. 

Terakhir ada untuk zona merah untuk RT yang memiliki lebih dari 10 warga dengan status positif COVID-19. Jika hal ini terjadi maka akan dilakukan testing, tracing dan treatment secara masif.

"Kalau di SE kami dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, kami bagi cukup menjadi tiga zona. Mengingat dalam sebulan terakhir belum pernah ada lebih dari lima kasus dalam satu RT,” ungkap dia.

Nah apa saja zona yang dimaksud dan bagaimana pembagiannya?

Whisnu menjelaskan tiga zona yang bakal diterapkan di Kota Pahlawan di antaranya zona hijau, zona kuning dan zona merah. Suatu RT dinyatakan hijau apabila nol kasus COVID-19. Namun jika terdapat satu saja pasien terkonfirmasi COVID-19, maka RT tersebut langsung masuk zona kuning.

“Perlakuannya sama dengan zona oranye di Inmendagri. Artinya, kami lakukan tracing, swab masal di wilayah itu sambil kami lihat ada penambahan kasus berapa dari hasil tracing. Jika lebih dari dua, maka kami berlakukan zona merah dan pemblokiran wilayah,” tegasnya.

Soal pemblokiran wilayah sendiri, Whisnu mengaku masih mendiskusikan terkait pembukaan tempat ibadah. Sebab, dalam aturan Mendagri, untuk zona merah tempat ibadah juga harus tutup sementara.

“Nah itu yang kami masih pertimbangkan. Kalau untuk lapangan olahraga misalnya kami bisa tutup sementara,” pungkasnya.

Jam Operasional Mal Diperbarui

Kalau selama PPKM tahap I dan II lalu Pemkot Surabaya membatasi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB, maka dalam PPKM Mikro ini jam operasional kembali diperpanjang satu jam.

Sesuai dengan keputusan terbaru, maka jam operasional mal dan pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan selama PPKM Mikro akan dibuka hingga 21.00 WIB. Penambahan jam operasional ini juga berlaku bagi restoran maupun warung makan yang boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Selain jam operasional, Pemkot juga memberikan kelonggaran untuk kapasitas pengunjung yang makan di tempat. Jika sebelumnya hanya boleh 25 persen, sekarang diperbolehkan 50 persen.

"Untuk kapasitasnya (makan di tempat/dine in) menjadi 50 persen. Kalau sebelumnya kan 25 persen," kata Whisnu.

Pembatasan Keluar Masuk Perkampungan

Selama PPKM Mikro, Pemkot Surabaya juga bakal menerapkan pembatasan keluar masuk perkampungan. Hal ini akan diterapkan dengan mengaktifkan kembali peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

Sementara itu hingga saat ini telah ada 41 dari 154 kelurahan di Kota Surabaya yang telah nol kasus COVID-19. Targetnya, kelurahan-kelurahan lainnya bisa segera menyusul agar segera masuk zona hijau.

“Hingga saat ini ada 41 kelurahan. Target kami, seluruhnya nol kasus secepatnya,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait