URnews

Pro Kontra Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang Disebut Warga Negara AS

Eronika Dwi, Kamis, 4 Februari 2021 14.14 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pro Kontra Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang Disebut Warga Negara AS
Image: Ilustrasi suasana pemungutan suara di Indonesia. (Image: factsofindonesia.com)

Jakarta - Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore menuai pro kontra usai diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.

Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient pada 1 Februari 2021.

Disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma kepada wartawan, pada Januari 2021 pihaknya menyurati Kedubes Amerika untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada pilkada 9 Desember 2020.

"Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat," ungkapnya.

Balasan surat dari Kedubes Amerika tersebut ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander berbunyi, "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwu Kore is holding a US Citizenship (Kami ingin memberitahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan AS)".

Mengenai hal tersebut, Ketua KPU NTT Thomas Dohu menyampaikan laporan sementara kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Laporan itu menyebut berdasarkan dokumen Disdukcapil Kupang, Orient Patriot Riwu Kore adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saat penerimaan Dokumen Calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon atas nama Orient P Riwu Kore. Untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti, dengan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen yaitu Disdukcapil kota kupang," kata kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra, saat ditemui wartawan, dikutip Kamis (4/2/2021).

"Hasil tertuang dalam Klarifikasi bersama menyatakan yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," katanya lagi.

Saat ini, Ilham melanjutkan, KPU pusat masih menunggu laporan resmi KPU NTT terkait kasus tersebut.

"Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT," tandasnya.

Lantas, bagaimana aturan pencalonan bupati atau wali kota?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat utama menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota adalah warga negara Indonesia (WNI).

Lalu, WNI tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, sebagai berikut:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (Paslon).
5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7. Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
8. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
12. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.  
13. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
14. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
15. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait