URnews

Propam Polri Proses Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo

Izzah Putri Jurianto, Sabtu, 20 Agustus 2022 09.24 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Propam Polri Proses Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo
Image: Irwasum Agung Budi Maryoto (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri mulai memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang mengatakan bahwa proses PTDH Ferdy Sambo sedang dalam tahap pemberkasan.

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH), masih dalam pemberkasan," ujar Agung. "Dalam waktu dekat juga akan diagendakan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini. Namun paling tidak minggu berikutnya," tambah Agung.

Terkait tindakan PTDH untuk anggota Polri, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 111 mengatakan bahwa, "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP."

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain yaitu Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga serta sopir Ferdy Sambo.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait