URtrending

PSBB di Surabaya Mulai Besok, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengendara

Nunung Nasikhah, Senin, 27 April 2020 13.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB di Surabaya Mulai Besok, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengendara
Image: Ilustrasi mudik. (Pixabay)

Surabaya - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya dimulai besok Selasa (28/4/2020). Tapi apa Urbanreaders udah tau aturan yang harus diperhatikan oleh para pengguna kendaraan pribadi selama PSBB berlangsung?

Nah, karena PSBB adalah upaya yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka tentu ada beberapa hal yang wajib ditaati masyarakat agar PSBB tak sia-sia. Khususnya bagi para pengguna kendaraan pribadi nih.

Kalau merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, maka ada beberapa poin penting tentang pembatasan moda transportasi.

Penasaran apa aja kewajiban dan larangan selama PSBB bagi pengendara kendaraan pribadi? Yuk, simak ulasan Urbanasia berikut ini!

1. Kewajiban dan larangan bagi pengguna sepeda motor pribadi 

Kalau ojek online dilarang angkut penumpang, Urbanreaders pengguna motor diperbolehkan membawa penumpang lho. Tapi syaratnya kamu wajib membuktikan bahwa penumpang adalah anggota keluargamu ya. Hal ini bisa kamu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama.

"Jadi untuk kendaraan roda dua pribadi tidak boleh boncengan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Senin (27/4/2020).

Kedua, kamu hanya boleh menggunakan kendaraanmu untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Itu pun setelah melakukan kegiatan di luar rumah, kamu wajib menyemprotkan disinfektan ke kendaraan dan atribut yang telah digunakan.

"Termasuk harus menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu," jelas Hendro.

2. Kewajiban dan larangan bagi pengguna mobil pribadi 

Nah, untuk penggunaan kendaraan mobil pribadi, ingat ya kalau penumpang diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan, pertama mobil hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Di dalam mobil tetap harus terapkan physical distancing ya guys.

Selain itu kamu wajib melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan. Jangan lupa, pakai masker di dalam kendaraan dan batasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

1587968969-psbb-surabaya.JPG

Aturan PSBB di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Terakhir, yang terpenting kami tidak berkendara dalam kondisi sedang kurang sehat. Hal ini ditunjukkan dengan mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.

Nah itu dia dua poin penting yang bisa Urbanasia sampaikan, baik kepada pengguna sepeda motor ataupun pengguna mobil. Hati-hati ya, karena bakal ada sanksi kalau kamu melanggar. Jadi jangan lupa untuk diterapkan selama Urbanreaders di Surabaya menjalani PSBB ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait