PSBB Jawa dan Bali, Kepala Daerah di Malang: Tunggu Instruksi Pusat

Malang - Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan PSBB ketat di sejumlah wilayah/kota di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memutus penyebaran COVID-19.
Sementara itu, di Jawa Timur, pembatasan kegiatan secara mikro akan berlaku di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menagatakan, apabila sudah ada krputusan dari Gubernur, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dua kepala daerah di Malang Raya, yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu.
"Kebetulan memang sudah dihubungi oleh Wakil Gubernur Jawa Timur. Sementara emang belum ada instruksi, kalau ada langsung koordinasi," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika pembatasan ini tidak menutup akses, melainkan hanya pembatasan aktivitas publik.
Berbeda dengan Surabaya Raya, nantinya pembatasan di Malang Raya akan disesuaikan dengan dua wilayah. Hal ini karena lokasi Kota Malang terletak di tengah-tengah Kabupaten Malang dan Kota Malang.
"Tunggu keputusan saja dulu. Karena Malang berbeda dengan Surabaya, ya dilihat saja nanti," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi memilih untuk menerapkan pembatasan mikro ketimbang PSBB. Ia menyatakan jika selama pembatasan mikro sudah menekan angka penyebaran virus corona.
"Ditunggu instruksinya saja, tapi lebih baik pembatasan mikro. Kalau dimintanya PSBB ya kita ikuti saja," pungkasnya.