URnews

Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina Usai dari Luar Negeri, Apa Sanksinya?

Nivita Saldyni, Senin, 11 Oktober 2021 22.08 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina Usai dari Luar Negeri, Apa Sanksinya?
Image: Rachel Vennya dan Salim Nauderer diduga melarikan diri dari karantina di Wisma Atlet Pademangan (Foto: Instagram @rachelvennya).

Jakarta - Rachel Vennya tengah jadi perbincangan hangat netizen usai rumor dirinya dan sang kekasih, Salim Nauderer diduga kabur saat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan, Jakarta Utara sepulang dari Amerika Serikat. 

Sebenarnya bagaimana sih aturan orang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia selama PPKM? Benarkah, jika terbukti melanggar ketentuan tersebut Rachel dan Salim bakal dikenai sanksi pidana? 

Aturan Masuk Indonesia di Tengah PPKM

Jika merujuk Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 , Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka perjalanan masuk pelaku perjalanan internasional ke Indonesia dibatasi. 

Baca Juga : Rachel Vennya Dituding Kabur saat Karantina di Wisma Atlet

Sejalan dengan pembatasan itu, syarat masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional pun diperketat. Ketentuan dan syarat perjalanan internasional selama PPKM itu tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. 

Beberapa aturan yang diperketat itu di antaranya pelaku perjalanan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus bisa menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan juga hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga : Kabur saat Akan Dikarantina, Dua Bule Inggris Akhirnya Dideportasi

Saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional juga akan di tes ulang RT-PCR. Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk menjalani karantina selama 8x24 jam, di mana pada kari ke-7 karantina mereka akan menjalani tes ulang RT-PCR.

Jika hasil negatif, maka WNI maupun WNA diizinkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Adapun aturan lengkap terkait pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) itu bisa diakses di sini.

Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar Aturan Karantina Kesehatan

Menurut Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang juga berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Nah jika ada yang melanggar atau tak mematuhi pasal tersebut, maka akan ada sanksinya karena telah menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Adapun sanksi bagi pelanggar aturan karantina kesehatan itu tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait