URtainment

Putra Siregar dan Rico Valentino Tersangka Pengeroyokan, Terancam 5 Tahun Penjara

Eronika Dwi, Rabu, 13 April 2022 12.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Putra Siregar dan Rico Valentino Tersangka Pengeroyokan, Terancam 5 Tahun Penjara
Image: Penampakan Rico Valentino dan Putra Siregar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan. (Dok. PMJ)

Jakarta - Pemilik PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah.

Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban melapor usai mengalami penganiayaan di sebuah kafe di kawasan Senopati pada Sabtu (2/3/2022).

Disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, insiden pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa tersebut dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," jelas Budhi, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

PS dan RV yang melihat kejadian itu lantas mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS, namun tak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi," jelas Budhi.

Akibat perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Budhi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait