URnews

Putri Candrawathi Klaim Kantongi 4 Bukti Kekerasan Seksual di Magelang

Nivita Saldyni, Senin, 24 Oktober 2022 14.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Putri Candrawathi Klaim Kantongi 4 Bukti Kekerasan Seksual di Magelang
Image: Putri Candrawathi. (Tribratanews Polri)

Jakarta - Putri Candrawathi mengklaim telah memiliki empat bukti kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah. Kekerasan ini disebut-sebut sebagai penyebab Ferdy Sambo marah dan menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menerangkan, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022 atau satu hari sebelum eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan.

"Kami tim kuasa hukum telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," ujar Febri dalam keterangan resminya, Senin (24/10/2022).

Febri membeberkan, bukti pertama adalah keterangan Putri yang sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 Agustus 2022. 

Bukti kedua yaitu hasil pemeriksaan psikologi forensik tertanggal 6 September 2022 yang tercatat dengan nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022.

Sementara bukti ketiga adalah adanya pernyataan ahli yang menegaskan konsistensi keterangan Putri dan Ferdy Sambo terkait dugaan kekerasan seksual yang tak diduga dan tak dikehendaki. 

Menurut Febri, pernyataan Putri telah sesuai dengan indikator keterangan kredibel yang bersumber dari BAP ahli psikolog Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., tertanggal 9 September 2022.

"Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom Depresi dan reaksi trauma yang akut. Ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," jelasnya.

Terakhir, terdapat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang menunjukkan Putri ditemukan tak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang. Hal ini sebagaimana disampaikan saksi Susi dan Kuat Maruf.

Sebelumnya, Putri telah menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). 

Dalam sidang itu, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Diwakili tim penasihat hukumnya, Putri pun menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan JPU. Selanjutnya Putri dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan sela pada Rabu (26/10/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait