URtainment

R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Shelly Lisdya, Kamis, 30 Juni 2022 09.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Image: R Kelly dihukum 30 tahun penjara. (Antonio Perez/AP)

Jakarta - Penyanyi asal Amerika Serikat (AS), R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, pada Rabu (29/6/2022).

R. Kelly dijatuhi hukuman karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, emosional, dan fisik.

Hukuman tersebut dijatuhkan sembilan bulan usai Kelly (55) dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks, dalam persidangan mengenai tuduhan yang telah menghantui penyanyi ini selama dua dekade.

Hakim Distrik AS, Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan, bukti-bukti yang ada mencerminkan ‘ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia’ dan ‘kebrutalan belaka’ terhadap para korbannya.

"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly, dikutip dari Reuters, Kamis (30/6/2022).

Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini merupakan salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.

Peraih tiga piala Grammy ini tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, namun ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Pasca hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean mengatakan kepada pewarta bahwa Kelly merasa ‘hancur’ atas hukuman tersebut, namun ia akan mengajukan banding.

"Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," ujar Bonjean.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah beberapa korban mengatakan kepada hakim bagaimana Kelly berjanji akan menjadi mentor dan membantu mereka mendapatkan ketenaran, tetapi justru membuat mereka jadi korban pelecehan seksual dan fisik.

Tak sedikit korban yang mengatakan pelecehan tersebut berujung kepada masalah kesehatan mental yang masih berlanjut.

"Sebagai remaja, saya tidak tahu cara menolak kepada R. Kelly ketika dia meminta saya melakukan seks oral kepadanya," kata perempuan yang mengidentifikasi diri sebagai Jane Doe No. 2.

Dia kemudian berhenti sejenak, menatap Kelly, dan bertanya, "Apakah kamu ingat itu?"

Dalam persidangan yang berlangsung selama hampir enam pekan, para korban mengatakan Kelly meminta mereka untuk benar-benar mematuhi aturan, termasuk meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan memanggilnya ‘Daddy’.

Salah satu korban Kelly adalah penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa dinikahi Kelly secara ilegal saat masih berusia 15 tahun untuk menutupi pelecehan seksual sebelumnya. 

"Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R. Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami," kata jaksa federal Brooklyn, Breon Peace.

Sepertu diketahui, R. Kelly adalah salah satu musisi R&B paling sukses secara komersial, dengan lagu ternama ‘I Believe I Can Fly’. Ia lahir pada 8 Januari 1967 di Chicago, anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait