URtrending

Rachel Vennya Kabur dari Masa Karantina Dibantu Oknum TNI 

Deandra Salsabila, Kamis, 14 Oktober 2021 10.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rachel Vennya Kabur dari Masa Karantina Dibantu Oknum TNI 
Image: Potret Salim Nauderer dan Rachel Vennya (Instagram/@salimnauderer)

Jakarta - Akhir-akhir ini, ramai persoalan selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS). Ternyata, kaburnya Rachel Vennya melibatkan oknum TNI berinisial FS.

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," ungkap Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Herwin mengatakan, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 menjelaskan pemeriksaan dimulai di bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan adanya keterlibatan oknum.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," lanjut  Herwin.

Selanjutnya, Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Maka, dapat disimpulkan jika Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas Herwin.

Penyidikan terhadap FS pun akan segera dilakukan setelah keterlibatan itu terungkap. Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, turut meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," jelas Herwin.

Akhir kata, Herwin mengucapkan terima kasih atas informasi masyarakat atas kejadian ini. Ia juga turut memohon maaf atas kejadian ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait