Ragunan Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Pendaftarannya!

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka Taman Margasatwa Ragunan mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021).
Sebelumnya, tempat rekreasi ini ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Pembukaan Taman Margasatwa Ragunan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengunjung jika ingin masuk Taman Margasatwa Ragunan.
Dilansir dari laman akun Instagram @ragunanzoo, berikut sejumlah syarat yang harus diperhatikan pengunjung:
1. Sudah divaksin minimal dosis pertama
2. Melakukan pendaftaran online H-1 sebelum kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR
3. Hanya pengunjung yang memiliki KTP DKI Jakarta yang diizinkan masuk
4. Tidak ada batasan usia (anak-anak didampingi orang tua) dan ibu hamil diperbolehkan berkunjung
5. Melakukan scan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan
Apabila Urbanreaders sudah memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, berikut panduan untuk melakukan pendaftaran online:
1. Mendaftar online melalui link ini yang bisa diakses H-1 kunjungan
2. Mengisi data form dan menyertakan KTP (wajib KTP DKI) dengan syarat 1 pendaftaran maksimal untuk 5 orang
3. Secara otomatis bukti pendaftaran akan dikirim melalui email yang sudah dicantumkan
4. Jika sudah menerima email, silahkan tunjukkan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar. Namun jika hingga hari kedatangan belum mendapat email, silahkan tunjukkan KTP saja.