Rahmat Kadir, Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Rahmat Kadir, terdakwa penyiram air keras kepada Novel Baswedan bersalah karena melakukan penganiayaan berat atas aksinya itu. Atas perbuatannya, Rahmat akhirnya divonis 2 tahun penjara, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Pesan Novel Baswedan untuk Generasi Milenial
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," kata hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," lanjutnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat. Oleh hakim, penganiayaan berat yang dilakukannya dengan menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan diyakini telah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Urbanreaders ketahui, kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terjadi pada Selasa, 11 April 2017, usai salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Aksi ini dilakukan oleh Ronny dan Rahmat. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat yang duduk di belakang menyiramkan air keras ke wajah Novel. Alhasil, kini mata kiri Novel sudah tak berfungsi karena cacat permanen akibat peristiwa tersebut.