URnews

Ramai Disorot Gegara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Shelly Lisdya, Jumat, 17 September 2021 15.44 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ramai Disorot Gegara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Image: Ilustrasi - Rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). (Dok. Antara)

Jakarta - Beberapa waktu lalu, anggota DPR dari Fraksi PDIP bidang kesehatan, Krisdayanti sempat membeberkan gaji para wakil rakyat yang mencapai ratusan juta rupiah.

Lalu, sebenarnya berapa gaji anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2019-2024 telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Sedangkan gaji anggota DPR dibedakan menjadi tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap Wakil Ketua, dan gaji anggota DPR merangkap Ketua.

Berikut rincian gaji DPR RI

- Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4,2 juta per bulan

- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4,6 juta atau Rp 4.620.000 per bulan

- Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 atau Rp 5 juta per bulan

Tunjangan wakil rakyat dibagi beberapa ketentuan, antara lain:

1. Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI

- Anggota DPR: Rp 420 ribu per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462 ribu per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504 ribu per bulan

2. Tunjangan anak, yakni dua anak dikali dua persen dari gaji pokok anggota DPR RI

- Anggota DPR: Rp 168 ribu per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184 ribu per bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

3. Tunjangan jabatan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9,7 juta per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15,6 juta per bulan

- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18,9 juta per bulan

4. Tunjangan beras sebesar Rp 30 ribu per jiwa tiap bulan

5. Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813

6. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5,5 juta per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

7. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 atau Rp 15,5 juta setiap bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16 juta setiap bulan

- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

8. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran

- Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4,5 juta setiap bulan

- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

9. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I Rp 5 juta per hari

- Uang harian daerah tingkat II Rp 4 juta per hari

- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4 juta per hari

- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3 juta per hari

Tak hanya mendapat gaji dan tunjangan, wakil rakyat juga mendapat uang sidang sebesar Rp 2 juta. Kemudian mendapat bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta setiap bulan. Kemudian bantuan asisten anggota sebesar Rp 2.250.000.

Anggota DPR selama masa jabatan juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat. Sekaligus anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Sedangkan untuk uang pensiun mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 tersebut mengatur perihal hak pensiun Anggota DPR. Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut.

Sementara pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara akan memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Uang pensiun yang diterima yakni sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa setiap bulan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait