URnews

Rapor Merah 4 Tahun Anies Baswedan dari LBH Jakarta: Ada 10 Masalah

Nivita Saldyni, Senin, 18 Oktober 2021 21.14 | Waktu baca 6 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rapor Merah 4 Tahun Anies Baswedan dari LBH Jakarta: Ada 10 Masalah
Image: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021). (Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta - Anies Baswedan telah genap empat tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu (16/10/2021) lalu. Bertepatan dengan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibukota', Senin (18/10/2021).

Dalam rapor merah itu, ada 10 permasalahan yang menjadi sorotan LBH Jakarta. Permasalahan-permasalahan ini berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta.

Berikut 10 permasalahan yang disoroti LBH Jakarta selama empat tahun Anies Baswedan memimpin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta:

1. Buruknya kualitas udara

Buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

2. Sulitnya akses air bersih

Sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan ini utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Ibukota.

Selain aksesnya yang sulit, kualitas air di DKI Jakarta kian hari kian buruk, pasokan air yang kerap terhambat akibat kecilnya daya jangkau air, mutu/kualitas air yang buruk, dan memburuknya kualitas air tersebut tentu saja akan berakibat pada air yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.

3. Penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir

Banjir Jakarta sebenarnya bukan hanya satu tipe banjir saja, namun terdapat tipe banjir hujan lokal; banjir kiriman hulu; banjir rob; banjir akibat gagal infrastruktur; dan banjir kombinasi. Beberapa tipe banjir Jakarta tersebut masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai, sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai di wilayah Jakarta yakni menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi). Pada beberapa Peraturan Kepala Daerah pun masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai.

4. Penataan kampung kota belum partisipatif

Community Action Plan (CAP) merupakan rencana aksi penataan Kampung Kota dengan pendekatan partisipasi Warga. Rencana aksi ini merupakan salah satu dari 23 janji kampanye Anies Baswedan saat menjadi kontestan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam. Salah satu contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP adalah Kampung Akuarium, namun dalam penerapannya tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium.

5. Pemprov DKI Jakarta Tak Serius Perluas Akses Terhadap Bantuan Hukum

Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum dapat dilihat dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI Jakarta. Kekosongan aturan inilah melahirkan berbagai dampak seperti lepasnya kewajiban pendanaan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan penyempitan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum.

6. Sulitnya Memiliki Tempat Tinggal di Jakarta

Tempat tinggal sebagai hak dan kebutuhan dasar setiap manusia seperti tidak berlaku di Jakarta. Pada awal masa kepemimpinannya, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0% ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit, kemudian dipangkas tajam sehingga ditargetkan hanya membangun 10 ribu unit.

Penyelenggaraan rumah pada awalnya diperuntukan kepada warga berpenghasilan strata pendapat 4-7 juta, kemudian diubah menjadi strata pendapatan 14 juta. Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait