URnews

Rektor UI Jadi Bahan Lelucon Netizen Usai Diizinkan Rangkap Jabatan

Eronika Dwi, Rabu, 21 Juli 2021 09.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rektor UI Jadi Bahan Lelucon Netizen Usai Diizinkan Rangkap Jabatan
Image: Gedung Rektorat UI. (Dok. Humas UI)

Jakarta - Media sosial, khususnya Twitter, diwarnai kritikan terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI) usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI. 

Banyak netizen menyampaikan kritik dengan menjadikan 'Rektor UI' sebagai bahan lelucon. Dari penelusuran Urbanasia, hal tersebut berawal dari cuitan pemilik akun Twitter @NephiLaxmus.

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," cuit akun Twitter @NephiLaxmus pada Selasa (20/7/2021).

"Rektor UI .... Silakan lanjut Tweep..," imbuhnya.

Sontak cuitan itu pun diikuti netizen lainnya. Banyak yang ikut-ikutan membuat tweet serupa untuk menyampaikan kritiknya.

"Rektor UI antri check in di bandara, pesawatnya langsung masuk ruang tunggu," balas salah seorang netizen.

"Rektot Uih kena kopid, kopidnya yg demam2 sampe semaput," balas lainnya.

"Rektor ui mau naik pesawat gamau tes covid, covidnya lenyap dari muka bumi," cuit salah seorang netizen.

"Rektor UI nabrak pohon, pohonnya yg ditebang," ungkap lainnya.

"Rektor Ul nulis surat typo, besoknya kamus direvisi," tulis netizen lain.

"Rektor Ul lupa password Facebook, Mark Zuckerberg langsung minta maaf," pungkas netizen lainnya.

Banyaknya kritikan netizen pun membuat 'Rektor UI' menjadi trending Twitter nomer satu hingga hari ini, Rabu (21/7/2021) pukul 9.26 WIB. 

1626832597-trending-rektor-ui.jpgSumber: Rektor UI jadi trending topic di Twitter usai Jokowi ubah PP Statuta. (Tangkapan layar Twitter)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jokowi telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. 

PP tersebut ditetapkan Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu dan resmi menggantikan PP sebelumnya.

Dalam peraturan terbaru itu, salah satu yang jadi sorotan netizen adalah perubahan soal larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor yang kini dicabut. Sehingga kini Rektor UI boleh rangkap jabatan sebagai komisaris.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait