URnews

Republik Dominika Cabut Aturan Wajib Masker dan Pembatasan Terkait COVID-19

Rizqi Rajendra, Jumat, 18 Februari 2022 12.37 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Republik Dominika Cabut Aturan Wajib Masker dan Pembatasan Terkait COVID-19
Image: Republik Dominika cabut aturan wajib masker (Foto: Europa.eu)

Jakarta - Republik Dominika memutuskan untuk mencabut seluruh aturan pembatasan masyarakat terkait COVID-19, termasuk aturan wajib masker dan pemeriksaan vaksin di ruang publik.

Pelonggaran kebijakan tersebut diterapkan meskipun angka vaksinasi nasional di Kepulauan Karibia, Amerika Tengah tersebut belum mencapai 70 persen sebagaimana anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Luis Abinader mengumumkan pencabutan aturan itu melalui media sosialnya dan televisi nasional pada Rabu, (16/2/2022) malam.

"Sudah waktunya untuk memulihkan semua kebebasan dan cara hidup kita," kata Abinader mengutip Reuters, Jumat, (18/2/2022).

Menteri Kesehatan, Daniel Rivera mengatakan, pencabutan aturan wajib masker dan pembatasan tersebut karena pemerintah melihat "pengurangan konstan" infeksi COVID-19 dan tingkat kematian yang rendah.

Adapun pemerintah Republik Dominika telah mencatat lebih dari 4.300 kematian akibat COVID-19 sejak awal pandemi.

Sementara itu, hanya delapan dari 32 provinsi di negara itu yang telah mencapai target vaksinasi 70 persen dari total penduduk Republik Dominika sebanyak 10,84 juta orang.

Negara yang berbagi pulau dengan Haiti itu memang mulai melonggarkan tindakan pembatasan COVID-19 sejak Juli lalu, ketika pemerintah mengakhiri jam malam yang berlaku sejak Maret 2020.

Sebelum dikeluarkannya kebijakan baru ini, pemerintah telah mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum dan bukti vaksinasi sebelum naik transportasi umum, bekerja, atau berbelanja di supermarket.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait