URnews

Resmi, Biaya Haji 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 49,8 Juta

Urbanasia, Kamis, 16 Februari 2023 08.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi, Biaya Haji 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 49,8 Juta
Image: Ilustrasi calon jemaah haji Indonesia (Foto: Dok. Kemenag).

Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya haji 2023 yaitu sebesar Rp 49.812.711,12 atau Rp 49,8 juta. Angka ini naik sekitar Rp 10 juta dibanding biaya haji 2022 lalu yaitu Rp 39,8 juta.

Kesepakatan biaya haji 2023 ini diputuskan dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

“Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Rabu (15/2/2023). 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah yaitu Rp 49,8 juta (55,3%) dan nilai manfaat yang ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67

Total biaya haji yang dibebankan kepada jamaah ini turun jika dibandingkan dengan usulan pemerintah beberapa waktu lalu.

Saat itu diusulkan Bipih sebesar Rp 98,8 juta dengan komponen Rp 69,1 juta dari jamaah dan Rp 29,7 juta dari nilai manfaat yang ditanggung BPKH.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun.

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp 49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun,” katanya.

Selain itu, Yaqut mengatakan ada kesepakatan afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar.

“Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun,” sambungnya.

Yaqut menjelaskan, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%.

Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait