URnews

Resmi! Gubernur Anies Naikan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4,6 Juta

Shelly Lisdya, Sabtu, 18 Desember 2021 10.38 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi! Gubernur Anies Naikan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4,6 Juta
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 225.667 atau 5,1 persen. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp 4.641.854.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan positif dan proyeksi dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

Lanjut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI) proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Sementara inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjelaskan, bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi semua pihak. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur Gubernur Anies.

Data Pendukung Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.

Sementara itu, dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2016 - 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Anies pun berharap kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari. "Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait