URnews

Persyaratan Vaksin COVID-19 untuk Usia 6-11 Tahun di DKI Jakarta

Indi Lusiani, Kamis, 16 Desember 2021 15.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Persyaratan Vaksin COVID-19 untuk Usia 6-11 Tahun di DKI Jakarta
Image: Vaksinasi COVID-19 untuk usia 6-11 Tahun (Dok. Instagram @dinkesdki)

Jakarta –  Penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 untuk usia 6-11 tahun telah dimulai pada 14 Desember 2021. Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai persyaratan anak yang bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan (faskes) DKI Jakarta.

“Sehubungan dikeluarkannya surat kemenkes mengenai baru 115 kabupaten/kota di Indonesia yang boleh melaksanakan vaksinasi anak, maka Dinkes DKI mengeluarkan surat penjelasan. Bahwa anak yang dapat disuntikkan di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan resmi pada Kamis (16/12/2021).

Berikut ini persyaratan untuk vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta:

1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta.

2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:

a. Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta.

b. Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.

Widyastuti menambahkan, anak usia 6-11 tahun ini bisa divaksinasi di tiga tempat yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas.

Ia juga menambahkan, sebelum anak disuntik vaksin COVID-19, dilakukan dulu proses skrining kesehatan dan vaksin yang digunakan adalah vaksin Bio Farma atau Coronavac yang telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA).

Menurut keterangan dari Widya, vaksinasi ini bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah atau satuan pendidikan, dan mempercepat tercapainya herd immunity.

“Kami harapkan para orang tua/wali murid bagi anak-anak usia 6-11 tahun mendukung anak-anaknya untuk ikut vaksinasi COVID-19. Datanglah ke lokasi vaksinasi dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak,” imbuhnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait