URnews

Resmi! Pemerintah Larang dan Akan Hentikan Kegiatan FPI

Anisa Kurniasih, Rabu, 30 Desember 2020 13.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi! Pemerintah Larang dan Akan Hentikan Kegiatan FPI
Image: Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI). 

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Selain itu, Mahfud juga mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). 

Ia mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, Pemerintah melarang aktivitas FPI.

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujarnya.

Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara. 

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Mahfud MD.

Keenam pejabat tersebut di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. 

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait