URnews

Resmi! Tarif Integrasi TransJakarta, MRT dan LRT Maksimal Rp 10.000

Putri Rahma, Kamis, 11 Agustus 2022 12.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi! Tarif Integrasi TransJakarta, MRT dan LRT Maksimal Rp 10.000
Image: Bus Transjakarta. (transjakarta.co.id)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi massal seperti TransJakarta, MRT dan LRT maksimal sebesar Rp 10 ribu, pada Kamis (11/8/2022).

Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 Tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi yang diakses di Jakarta.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut berisikan tentang penetapan tarif integrasi itu berlaku pada penggunaan layanan TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Metode pembayaran yang diterapkan itu adalah dengan menggunakan uang elektronik.

Dalam lampiran tersebut juga dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu berdasarkan dari jarak dan waktu tempuh. Tarif Rp 10 ribu ini diterapkan dengan batas waktu perjalanan selama 180 menit atau tiga jam.

Skema tarif kombinasi yaitu dikenakan biaya awal Rp 2.500 yang dikenakan kepada penumpang saat mereka memindai (tap in) di mesin stasiun, halte atau layanan angkutan umum pengumpan (feeder).

Setelah penumpang membawa biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya penumpang akan dikenakan pembayaran sesuai dengan jarak perjalanannya yaitu sebesar Rp 250 per kilometer.

Jumlah tarif minimal satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000 itu dengan catatan yaitu penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak awal/ tap-in kartu uang elektronik di mesin stasiun, halte atau layanan angkutan umum pengumpan (feeder).

Keputusan Gubernur (Kepgub) itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada Senin, 8 Agustus 2022. Paket tarif tersebut bertujuan untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi. Kepgub ini juga telah ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait