URnews

Respons KPAI soal Kasus Pak Ribut, Guru SD yang Viral Bahas Kaum Sodom

Nivita Saldyni, Sabtu, 26 Maret 2022 16.17 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Respons KPAI soal Kasus Pak Ribut, Guru SD yang Viral Bahas Kaum Sodom
Image: Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti (Dok. KPAI).

Jakarta - Ribut Santoso, guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendadak viral usai video percakapannya dengan siswa mengenai kaum sodom tersebar di internet.

Aksi guru yang akrab disapa Pak Ribut itu pun mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkap, Ribut sempat dilaporkan masyarakat ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lumajang. Hal itu membuat guru honorer itu sempat dipanggil oleh Kadisdik Kabupaten Lumajang Agus Salim.

"Setelah pertemuan tersebut, Kadisdik Lumajang menyatakan bahwa Pak Ribut sudah benar mengajarnya karena Pak Ribut membahas materi yang diujikan tentang Agama Islam," kata Retno dalam keterangan yang diterima Urbanasia, Sabtu (26/3/2022).

"Ketika (video itu) dipotong-potong, itu yang akhirnya jadi masalah. Materi tentang Kaum Sodom itu merupakan bagian dari materi dalam mata pelajaran Agama Islam yang diujikan dalam ujian atau Penilaian Tengah Semester (PTS). Pak Ribut menurut Kadisdik sudah menyampaikan apa adanya dengan bahasa yang dimengerti oleh anak-anak," jelasnya lebih lanjut.

Retno menambahkan, Kadisdik Kabupaten Lumajang juga telah melihat video utuh yang diposting Ribut di TikTok. Sehingga didapati bahwa Ribut tak bersalah.

“Menurutnya (Kadisdik Kabupaten Lumajang) dalam hal metode pengajaran di video itu, apa yang disampaikan Ribut sudah benar. Pembahasan tentang Kaum Sodom Nabi Luth itu adalah bagian dari materi mata pelajaran Agama Islam. Jadi Pak Ribut bukan sedang melakukan pendidikan seks,” ungkap Retno. 

Ia pun menegaskan bahwa kedatangan Ribut ke kantor Disdik Kabupaten Lumajang hanya untuk mengklarifikasi video yang viral itu. Kadisdik Kabupaten Lumajang pun memberikan Ribut saran untuk berhati-hati dalam bermedia sosial dan tak ada sanksi yang dijatuhkan.

“Saya mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang yang sudah melakukan penanganan kasus guru Ribut. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, memang guru yang diduga melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan melakukan pembelaan diri sebelum dinyatakan bersalah/tidak,” katanya.

“Kadisdik Lumajang Agus Salim patut dicontoh karena selain paham aturan, juga melakukan penelaahan dan mengumpulkan data dahulu sebelum memanggil guru Ribut, sehingga beliau paham masalahnya. Kadisdik juga tampaknya paham eranya sudah berubah, media sosial dan YouTube menjadi bagian yang sulit dipisahkan dalam proses pembelajaran di masa digital saat ini,” imbuh Retno panjang lebar.

Retno pun mengapresiasi Ribut yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Seperti yang terekam dalam video, murid-murid tampak nyaman belajar dengan Ribut.

“Sebagai mantan guru dan kepala sekolah, saya sangat mengapresiasi Pak Guru Ribut yang memiliki pendekatan pembelajaran yang bagus, dekat dengan anak-anak dan sabar melayani pertanyaan anak-anak didiknya. Tampak guru dan siswanya sangat menikmati proses pembelajaran yang ditampilkan Pak Ribut,” kata Retno.
 
“Seorang pendidik yang jauh dari kota besar, namun memiliki kreativitas membuat video di YouTube, aktif di media sosial, dan tetap mengajar dengan semangat tinggi adalah sesuatu yang langka. Pak Ribut mempraktikkan merdeka belajar Mas Menteri Nadiem dengan pendekatan yang para siswanya tampak nyaman dan bisa bicara ceplas ceplos di hadapannya. Pak Ribut juga terlihat sangat sabar menanggapi ceplas ceplos siswanya. Bagi saya, Pak Ribut sosok guru yang patut diacungi jempol,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait