URnews

Retribusi GBT Dinilai Mahal, Pemkot Surabaya Tawarkan Opsi Baru

Nivita Saldyni, Kamis, 22 April 2021 11.28 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Retribusi GBT Dinilai Mahal, Pemkot Surabaya Tawarkan Opsi Baru
Image: ilustrasi Stadion Bung Tomo (Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya - Permasalahan retribusi Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) menuai perdebatan karena dinilai terlalu mahal oleh pihak penyewa. Alhasil dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pemkot Surabaya ajukan beberapa pilihan agar meringankan penyewa dan sekaligus tak menyalahi aturan.

Untuk diketahui, sebelumnya biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp 30 juta. Hal ini tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.

Namun, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardhana dalam Raperda yang digelar Rabu (21/4/2021) menjelaskan bahwa angka tersebut belum termasuk biaya lain-lain, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Sehingga kalau ditotal, penyewa akan dibebankan biaya sebesar Rp 70 juta per pertandingan.

Sementara dalam raperda baru, biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp 22 juta per jam. Angkat tersebut sudah all in, artinya termasuk dengan biaya pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Untuk itu, Afghani menilai hal ini justru lebih praktis dan meringankan penyewa.  

“Jadi, penetapan nominal yang sifatnya all in ini juga mengakomodir masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis. Sebab tidak ada penambahan biaya lain-lain,” kata Afghani dikutip dari rilis resminya, Kamis (22/4/2021).

1619065507-gelora-bung-tomo.jpgSumber: ilustrasi Stadion Bung Tomo (Humas Pemkot Surabaya)

Dengan begitu, penyewa tak perlu menyewa GBT selama 24 jam sampai menghabiskan dana hingga Rp 444 juta. Mereka hanya perlu menyewa selama beberapa jam, sesuai dengan kebutuhan pertandingan.

"Angka Rp 444 juta itu untuk pemakaian 24 jam. Sementara untuk pertandingan sepakbola liga nasional pada umumnya tidak mungkin selama itu, kemungkinan 3-4 jam. Itu sudah cukup lama,” jelasnya.

Kendari demikian, Dispora bersama Bagian Hukum punya alternatif lain untuk menyikapi keberatan para penyewa. Adapun opsi lain yang ditawarkan dalam Raperda tersebut adalah mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa sebagai opsional.

Hasilnya setelah dihitung ulang, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp 11.580.000 per jam. Namun perlu diingat, penyewa akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta per jam saat memakai listrik untuk lampu stadion dan Rp 2,5 juta untuk pemakaian air per pertandingan.

"Biaya-biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. Sehingga, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa," jelas Afghani.

Nah, tarif retribusi dalam Raperda baru ini ditentukan oleh tim appraisal yang bersifat independen. Tim tersebut telah melewati serangkaian tahapan, salah satunya studi banding ke beberapa stadion pembanding seperti Gelora Bung Karno, Gelora Jakabaring, dan Stadion Patriot Chandrabaga. 

“Semoga dengan adanya opsi baru ini, dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Bagi penyewa dan bagi Kota Surabaya,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait