URnews

Risih Dengar Suara Ngaji, Oknum DPRD Pangkep Tutup Akses Rumah Tahfiz

Itha Prabandhani, Sabtu, 24 Juli 2021 13.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Risih Dengar Suara Ngaji, Oknum DPRD Pangkep Tutup Akses Rumah Tahfiz
Image: Akses pintu belakang rumah yang temboki oknum anggota DPRD Pangkep di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/7/2021). (ANTARA)

Makassar - Amiruddin, seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan tega menembok akses ke rumah Tahfiz Al-Quran di Jalan Ance Dg Ngoyo, Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

 Amiruddin diketahui merasa terganggu dengan aktivitas anak-anak tahfiz di lokasi tersebut yang letaknya di samping rumah pria yang kabarnya dari Fraksi PAN itu. Padahal, rumah Tahfidz Al-Quran ini adalah milik salah satu warga yang dihibahkan kepada masyarakat setempat.

Menurut informasi yang beredar dari perangkat desa setempat, Amiruddin menembok pintu belakang rumah tahfiz tersebut karena diduga merasa terganggu dengan keributan dari anak-anak tahfiz yang datang. Selain itu, banyak terdapat sampah dan baju yang dijemur, di area jalan di depan rumah Amiruddin.

Dalam keseharian, rumah semi permanen ini setiap harinya dipergunakan sebagai tempat menghafal Alquran bagi anak kurang mampu.

Sebelum melakukan penembokan, Amiruddin sempat memberitahukan rencana tersebut kepada perangkat desa setempat. Namun, perangkat desa tidak mengizinkan hal tersebut lantaran wilayah yang ditembok itu adalah jalan yang masuk kategori fasilitas umum.

Atas kejadian tersebut, pengelola Rumah Tahfiz Al-Quran Nurul Jihad, Abdul Wahid, telah melaporkan Amiruddin atas dugaan pengancaman berkaitan dengan penutupan akses pintu belakang rumah tahfiz setempat dengan tembok batu.

"Saya sudah laporkan atas perkataan ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan saat menutup pintu masuk belakang rumah dengan tembok ke Polsek Panakukang," ujar Abdul Wahid saat di konfirmasi wartawan sedang berada di Bone dari Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip Antara, Sabtu (24/7/2021).

Menurut dia, tidak ada pembenaran bagi siapapun bila menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut adalah bagian dari Fasilitas Umum (Fasum). Pelaporan tersebut dilakukan karena ujarannya dianggap terlalu berlebihan dan dinilai merendahkan orang lain.

Selain itu, akses pintu belakang yang ditutup oknum anggota dewan tersebut, menghalangi jalan santrinya menuju masjid untuk melaksanakan ibadah. 

Di tempat terpisah, Kapolsek Panakukang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Ali Surya membenarkan adanya pelaporan warga soal perkataan tidak menyenangkan bernada ancaman atas penutupan akses pintu belakang warga dengan tembok.

"Iya benar, sudah diterima (laporannya). Saat ini sudah dilakukan tahap penyelidikan. Kami pun sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi soal laporan perkataan ancaman tersebut kepada terlapor," papar Andi Ali dikutip Antara.

Namun, Kapolsek Panakukang mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan upaya-upaya presuasif dengan memanggil yang bersangkutan serta pihak pelapor agar dilakukan mediasi. Tetapi, bila menemui jalan buntu maka akan tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Bisa saja kasus ini naik ke tahap penyidikan, kemudian dilaksanakan gelar perkara bila bersangkutan tidak kooperatif. Tadi sempat ke lokasi, tapi rumah terlapor terkunci rantai besi, tidak ada orang," tuturnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait