URnews

Viral Rumah Dicoret Tulisan 'Pelakor', Pengamat Hukum: Pelaku Bisa Dipidana

Eronika Dwi, Minggu, 18 Juli 2021 18.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Viral Rumah Dicoret Tulisan 'Pelakor', Pengamat Hukum: Pelaku Bisa Dipidana
Image: Pengamat Hukum, Tito Hananta Kusuma. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Video sebuah rumah mewah yang menjadi sasaran vandalisme viral di media sosial. Sebab, dalam video tersebut rumah mewah itu dihiasi tulisan 'pelakor' yang berarti perebut laki orang.

Pintu gerbang hingga tiang rumah terlihat dihiasi tulisan 'pelakor' yang dicoret dengan pilox berwarna hitam dan putih. 

Penampakan rumah mewah dengan coretan pelakor itu dibagikan akun TikTok @estitew pada Jumat (16/7/2021). Menurut akun @estitew, rumah tersebut adalah milik tetangganya.

"Rumah viral ternyata tetanggaku," tulis akun @estitew dalam videonya.

1626608633-Rumah-Dicoret-Pelakor.pngSumber: Rumah Mewah Menjadi Sasaran Vandalisme.(Foto: TikTok @estitew)

Belum diketahui siapa pelaku vandalisme tersebut. Namun, netizen menduga bahwa pelakunya adalah istri sah yang suaminya direbut sang pemilik rumah.

Menanggapi fenomena tersebut, pengamat hukum Tito Hananta Kusuma, S.H.,MM mengatakan bahwa pelaku bisa terancam pidana.

Menurut Tito, pelaku vandalisme bisa terjerat dua pasal KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun. 

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 489 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 310 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain dan Juga Fitnah. Dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun," kata Tito saat dihubungi Urbanasia, Minggu (18/7/2021). 

Pasal 489 dan 310 KUHPidana sendiri berbunyi:

Pasal 489: "Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah."

Pasal 310: "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." 

Meski begitu, Tito menyarankan bahwa sebaiknya fenomena vandalisme diselesaikan secara mediasi dengan menggunakan mediator. 

Sebagai informasi, mediator berfungsi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Peran ini bisa dilakukan oleh hakim di pengadilan atau advokat.

"Tugas mediator ini mendamaikan mencari titik kompresi masalah. Misalnya pihak satu meminta maaf, pihak yang lain diminta mengoreksi kesalahannya," kata Tito. 

"Untuk persoalan hukum yang tidak menimbulkan korban jiwa saya kira perlu cara-cara mediasi, harus ada mediator untuk membantu kepolisian membantu para pihak yang bersengketa untuk berdamai, mencari titik terang," sambung Tito. 

Namun, apabila kedua belah pihak enggan berdamai, maka bisa dilanjut ke jalur hukum untuk meneruskan laporan pidananya. 

"Kalau lapor biasanya akan ada tindakan lapor balik, misalnya melaporkan dengan pasal (maaf) perzinahan. Maka terjadi sengketa secara hukum. Usul saya tetap, lebih baik tempuhlah cara mediasi guna menyelesaikan permasalahan secara cepat dan tepat, tandas Tito. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait