URnews

Rizieq Shihab hingga Dirut RS Ummi Bogor Ditetapkan Tersangka Tes Swab COVID-19

Eronika Dwi, Senin, 11 Januari 2021 14.35 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rizieq Shihab hingga Dirut RS Ummi Bogor Ditetapkan Tersangka Tes Swab COVID-19
Image: Habib Rizieq Shihab Sumber (YouTube Front TV)

Jakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus tes swab COVID-19.

Selain Rizieq, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat dan Menantu Rizieq, Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Kasus tersebut bermula saat Rizieq diketahui meninggalkan Rumah Sakit Ummi Bogor tanpa sepengetahuan tim Satgas COVID-19.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Bogor, namun saat ini diambil alih oleh oleh Bareskrim.

Sebelumnya pada Senin (4/1/2021), Rizieq sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara Andi diperiksa tiga hari kemudian, yakni Kamis (7/1/2021).

Andi diperiksa karena diduga menghambat pekerjaan Satgas COVID-19 dalam penanganan kesehatan Rizieq.

Sesuai dengan penyidikan di Polda Jawa Barat, Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, diancam pidana satu tahun, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (pidana penjara satu tahun atau denda Rp 100 juta), dan Pasal 216 KUHP (pidana penjara paling lambat 4 bulan dua minggu).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait