URtainment

Rizky Billar-Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp 1 Miliar dari Steven Richard

Nivita Saldyni, Rabu, 20 April 2022 21.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rizky Billar-Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp 1 Miliar dari Steven Richard
Image: Potret Lesti Kejora, Rizky Billar bersama Kuasa Hukum saat jalani pemeriksaan kasus DNA Pro. (Instagram @rizkybillar)

Jakarta - Rizky Billar dan Lesti Kejora telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus DNA Pro, Rabu (20/4/2022).

Mereka pun mengaku sudah mengembalikan uang Rp 1 miliar yang sempat diterima dari salah satu petinggi robot trading DNA Pro, Steven Richard.

"Benar, Rp 1 miliar. Kami kembalikan full," kata Rizky Billar kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Ia pun mengaku tak pernah menyentuh uang yang diberikan Steven sejak menerimanya. Sebab, uang itu memang ditujukan untuk sang anak.

"Karena ini ditujukan untuk anak, sampai sekarang uang itu nggak pernah kami sentuh karena ditujukan untuk anak," sambungnya.

Kepada awak media, Billar yang mengaku kenal Steven dari salah satu rekan bisnisnya itu mengatakan, tak pernah mempromosikan platform DNA Pro. Namun ia hanya memposting pemberian hadiah oleh tersangka yang memang ditujukan untuk anaknya.

"Saya hanya mem-posting bahwa beliau kasih hadiah ke kami. Saya tidak pernah mem-posting platformnya, tidak pernah sama sekali mempromosikan," tegasnya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora diketahui memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB usai dicecar 19 pertanyaan.

Sementara itu sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus penipuan robot trading DNA Pro. Hingga saat ini sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Steven Richard.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait