URtainment

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Shelly Lisdya, Senin, 5 September 2022 17.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Image: Gitaris Roby Satria (baju oranye kiri) dan asistennya AJ dihadirkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022). (ANTARA)

Jakarta - Gitaris grup band Geisha, Roby Satria divonis dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Sidang putusan kasus yang menjerat Roby digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022) siang.

Roby menjalani sidang secara daring dari Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta Timur, dan diwakili pengacaranya di persidangan.

"Hari ini barusan aja kami sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," kata kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/22).

Rustandi menjelaskan bahwa sebelumnya proses sidang Roby telah berjalan normal. Pihaknya bahkan sempat menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus tersebut.

"Persidangan kami normal, jadi kami ada pemeriksaan saksi-saksi ada pembelaan juga. Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya," imbuhnya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan. Rustandi menyebut ada hal yang meringankan hukuman Roby, yakni kliennya yang dinilai koorperatif.

"Hal yang meringankan adalah dia kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," ujar Rustandi.

Sementara hal yang memberatkan yakni lantaran ini merupakan kesalahan yang sama bagi Roby. Sang gitaris juga menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan ini.

"Dia mengakui secara fair kalo ini kesalahannya. Dia juga menerima," ujarnya.

Seperti diketahui, Roby Geisha sudah tiga kali diciduk atas kasus narkoba. Terakhir, lelaki bernama lengkap Roby Satria ditangkap pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama asistennya AJ.

Atas perbuatannya, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roby sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di tahun 2013 dan 2015. Roby juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait