URnews

Terima Suap Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Tidak Hormat

Nivita Saldyni, Kamis, 1 September 2022 12.54 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terima Suap Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Tidak Hormat
Image: Kombes Edwin Hatorangan Hariandja saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Selasa (30/8/2022) (Foto: Tribratanews Polri)

Jakarta - Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat dari Polri. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri, Selasa (30/8/2022).

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sanksi tersebut diberikan karena Edwin terbukti melanggar kode etik. Ia juga terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Berikut Sejumlah fakta yang telah dirangkum Urbanasia terkait pemecatan Eks Kapolres Bandara Soetta, Kamis (1/9/2022):

Dugaan Muncul Saat Edwin Mulai Jabat Posisi Kapolres Bandara Soetta

Dedi menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik itu muncul saat Edwin resmi menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta pada Juni 2021. Saat itu, Edwin selaku atasan penyidik dinilai tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perkara yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Laporan yang dimaksud soal kasus peredaran narkotika. Kasus tersebut masuk dengan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tertanggal 30 Juni 2021.

"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya (Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Dedi dikutip dari keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Diduga Terima Uang Kasus Narkoba

Selain penyalahgunaan wewenang, Edwin juga diduga telah menerima sejumlah uang dari AKP Nasrandi, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta. Uang tersebut berasal dari barang bukti penanganan kasus narkoba.

"Diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar US$ 225 ribu dan S$ 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Dedi.

Disidang Bersama 10 Anak Buahnya

Alhasil, Edwin harus menjalani sidang kode etik bersama 10 anggotanya. Sidang tersebut telah digelar di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri pada Selasa (30/8/2022). 

Tiga dari 10 anggota tersebut antara lain mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi, Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A, dan Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga. Sementara tujuh lainnya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” terang Dedi.

“Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding,” sambungnya.

Selain Edwin, komisi sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi yang sama untuk Nasrandi dan Triono, yaitu PTDH. Sementara Pius dijatuhi sanksi demosi lima tahun. Sedangkam untuk tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta lainnya dijatuhi sanksi demosi dua. 

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” pungkas Dedi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait