URnews

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

Nivita Saldyni, Rabu, 2 November 2022 15.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis 4 Tahun Penjara
Image: Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi jalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/10/2022). (ANTARA)

Jakarta - Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Husni Fahmi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (31/10/2022). Keduanya divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.

"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo seperti dikutip dari ANTARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," lanjutnya menjelaskan.

Hakim menyebut, Isnu dan Husni dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPU yang menuntut keduanya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Namun hakim menegaskan, dalam menjatuhkan putusan ada beberapa hal yang jadi pertimbangan.

"Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, terdakwa satu dan terdakwa dua adalah tulang punggung keluarga," jelas hakim.

Atas putusan tersebut, Husni Fahmi maupun Isnu Edhi Wijaya menyatakan mempertimbangkan atau pikir-pikir. JPU KPK pun turut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebelumnya, pada Agustus 2019, KPK mengumumkan Isnu dan Husni jadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Proyek ini sendiri diketahui telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,314 triliun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait