URnews

Rumah Warga Terdampak Sangat Parah Akibat Gempa Cianjur Akan Direlokasi

Maulidya Q, Kamis, 1 Desember 2022 16.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rumah Warga Terdampak Sangat Parah Akibat Gempa Cianjur Akan Direlokasi
Image: Sejumlah bangunan rusak pasca gempa M 5.6 Cianjur. (Dok. BNPB)

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan relokasi bagi rumah warga yang terdampak sangat parah akibat gempa Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja di Jakarta, Kamis (1/12/22), menyatakan rumah yang akan direlokasi adalah rumah-rumah korban gempa Cianjur, sementara rumah yang mengalami rusak ringan atau sedang dan tidak direlokasi menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dilansir dari ANTARA, Kamis (1/12/2022).

Endra menambahkan, lokasi tersebut dilakukan karena rumah-rumah korban gempa berada di wilayah bahaya sesar gempa yang kemungkinan akan berisiko besar jika terjadi gempa kembali di wilayah tersebut.

“Kita sudah tahu dengan gempa berkekuatan magnitudo 5,6 saja dampaknya sudah begitu besar, apalagi nanti jika terjadi gempa magnitudo lebih besar. Tentungnya hal itu tidak kita inginkan. Karena kita sudah tahu, maka kami masyarakat secara sukarela untuk menyetujui usulan relokasi dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Hendra melanjutkan, Lahan yang akan disiapkan berada di Kecamatan Cilaku seluas 2,5 hektar sebagai tempat relokasi rumah korban gempa Cianjur. Rumah yang dibangun pada lahan tersebut sebanyak 200 unit.

Rumah yang akan dibangun didesain tahap terhadap gempa dengan menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA).

“Kemarin sudah dikirim stok rumah RISHA ke lokasi, jadi kami bisa mulai melakukan instalasi,” lanjut Endra.

Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pemerintahan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk melakukan verifikasi terhadap rumah-rumah korban gempa CianjurR

Ia melanjutkan, pembangunan yang memanfaatkan teknologi RISHA diperuntukan bagi rumah korban gempa yang mengalami kerusakan berat, runtuh, atau terpaksa relokasi. Sedangkan, jika kerusakannya ringan dan sedang akan mendapatkan kompensasi Rp. 50 juta, yang merupakan stimulant dari BNPB.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait