URamadan

Saat Mudik, Bolehkah Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustad

Nivita Saldyni, Selasa, 26 April 2022 03.00 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Saat Mudik, Bolehkah Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustad
Image: Ilustrasi membaca niat puasa. (Freepik/garakta_studio)

Jakarta - Dua tahun tak bisa mudik karena pandemi COVID-19, akhirnya kita sudah diperbolehkan mudik Lebaran tahun ini. Beberapa masyarakat bahkan sudah mulai mudik sejak beberapa hari terakhir.

Mudik biasanya identik dengan perjalanan yang jauh. Perjalanan panjang yang harus ditempuh untuk sampai ke kampung halaman kadang membuat sebagian pemudik berniat untuk membatalkan puasanya. Namun tak sedikit pemudik yang masih ragu nih soal hukum membatalkan puasa saat mudik, apa Urbanreaders salah satunya?

Kepada Urbanasia, Ustad Abdul Ihsan Jamaluddin mengatakan umat Islam yang mudik atau melakukan perjalanan jauh saat bulan Ramadan boleh membatalkan puasanya, boleh juga tetap berpuasa jika mampu dan sanggup menjalaninya.

“Dalam al Quran surat Al-Baqarah ayat 185 disebutkan, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ, barang siapa yang ada di bulan tersebut (Ramadan) maka berpuasalah. Jadi orang yang tetap berpuasa saat mudik, silahkan. Selagi dia sehat, badannya fit, dia mampu dan sanggup melanjutkan puasanya maka berpuasalah karena itu jauh lebih baik,” kata Ustad Ihsan kepada Urbanasia.

“Di ayat tersebut dilanjutkan, وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ, barang siapa yang sakit ataupun sedang safar, bepergian jauh atau mudik boleh membatalkan puasanya karena itu merupakan rukhsah, keringanan atau diskon dari Allah SWT bagi orang yang beriman. Dan rukhsah ini merupakan ke-Maha Murah-an Allah kepada orang yang beriman. Jadi boleh membatalkan puasanya saat sedang mudik,” jelasnya lebih lanjut.

Tapi ada catatan yang perlu kita ingat nih Urbanreaders. Keringanan tersebut bukan berarti ‘wajib’ ya. Jadi yang masih mampu dan sanggup untuk menjalankan ibadah puasa saat perjalanan mudik maka lebih baik jika tetap berpuasa.

Siapa saja yang boleh membatalkan puasa saat mudik?

Ustad Ihsan menambahkan, orang-orang yang diperbolehkan membatalkan puasa saat melakukan perjalanan jauh di bulan Ramadan, seperti mudik, adalah mereka yang tidak sanggup ataupun sakit.

Ia pun mengambil contoh seseorang pemudik yang saat berangkat berniat untuk puasa. Saat di tengah perjalanan, pemudik itu merasa mual atau mabuk perjalanan dan tidak kuat, maka dia diperbolehkan membatalkan puasanya.

“Ketika dia sakit ataupun tidak sanggup lagi melanjutkan puasanya, boleh dia membatalkan puasanya. Apalagi jika kondisinya membahayakan dirinya. Bener-bener dehidrasi, bener-bener sakit yang amat. Jadi ketika tidak membatalkan (puasa), membahayakan dirinya. Nah membatalkan puasa itu jauh lebih baik,” ungkapnya.

Lalu apakah orang yang sehat dan sanggup berpuasa tak boleh membatalkan puasa?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait