Sabu dan Bong Jadi Barang Bukti Penangkapan Nia Ramadhani

Jakarta - Polisi menggelar jumpa pers terkait penangkapan artis RA dan AAB yang diduga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. RA dan AAB ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka RA (Ramadhania Ardiansyah) dan AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie) adalah pasangan suami istri. Sementara RA dikenal sebagai seorang publik figur.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021, malam. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip jenis sabu-sabu dengan bruto seberat 0,78 gram, dan satu buah bong (alat isap).
"RA dan AAB adalah suami-istri. RA adalah seorang public figure usia 31 tahun. "Barang bukti yang kami amankan satu klip jenis sabu-sabu. Dugaan adalah sabu-sabu. Brutonya seberat 0,78 gram. Kemudian satu buah bong atau alat isap sabu-sabu," kata Yusri di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Barang bukti sabu pertama kali ditemukan dari sopir RA dan AAB yang berinisial ZN. Satu klip sabu diamankan dari tangan ZN, yang diakuinya untuk dipakai oleh majikannya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara ZN ini ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik saudara RA, itu pengakuannya," papar Yusri.
Ketiga orang ini (RA, AAB, dan ZN) dinyatakan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian tes. Di antaranya tes urine, tes darah, dan juga rambut. Dari hasil tes tersebut, ketiganya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
"Dilakukan tes terhadap tiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu. Untuk memastikan lagi, ketiganya kita lakukan cek lab, darah dan juga rambut untuk kelengkapan berkas kami,” ungkap Yusri.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.