URamadan

Santri Pesantren Boleh Mudik, Tapi Ada Syaratnya!

Shelly Lisdya, Sabtu, 24 April 2021 09.51 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Santri Pesantren Boleh Mudik, Tapi Ada Syaratnya!
Image: Ilustrasi Santri. (Punterest/muh al haddar)

Jakarta - Pemerintah telah memperketat perjalanan, baik dari udara, laut maupun daratan. Namun, ada pengecualian, yakni santri diperbolehkan mudik.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan, para santri yang diperbolehkan mudik berlaku hanya selama masa pengetatan perjalanan. Hal tersebut sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik.

"Untuk kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu larangan mudik, yajnu pada 6-17 Mei, namun dalam rentang waktu pengetatan mudik, yakni sekitar 4-5 Mei," kata Masduki dalam keterangan pers, Sabtu (24/4/2021).

Sebelumnya, ada pernyataan bahwa pengecualian mudik bagi santri merupakan permintaan Wapres Ma’ruf Amin. Namun, kemudahan mudik bagi para santri tersebut merupakan opsi yang diberikan Ma’ruf Amin setelah mengetahui kekhawatiran para santri terhadap pengetatan perjalanan mudik dari Pemerintah.

"Mereka nantinya akan khawatir karena tidak dapat berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, umumnya pengajian Ramadan selesai di hari ke-21 Ramadan atau 3 Mei 2021," bebernya.

Kendati diberikan fasilitas kemudahan untuk mudik, para santri tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan melakukan swab test PCR maupun rapid test Antigen sebelum dan sesudah mudik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait