URnews

Satgas Waspada Investigasi Panggil Gus Aswin Terkait Investasi Ilegal OctaFx

Shelly Lisdya, Senin, 23 Mei 2022 17.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Satgas Waspada Investigasi Panggil Gus Aswin Terkait Investasi Ilegal OctaFx
Image: OctaFX (Foto: ForexTradingReview)

Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) bakal terus melakukan penanganan terkait berkembangnya investasi ilegal di Indonesia. 

Penanganan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian dan Lembaga.

Terbaru, SWI telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yakni Ida Bagus Aswin P atau Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

SWI pun meminta Gus Aswin untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.

"Kepada Gus Aswin, SWI meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi OJK, Senin (23/5/2022).

Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

“Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,” lanjutnya.

Adapun ketujuh entitas investasi bodong itu, terdiri dari: 

- 2 entitas money game
- 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin 
- 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin
- 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
- 1 entitas lain-lain.

Dikatakan Tongam, SWI juga menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, sekaligus melakukan pemblokiran terhadap situs, web, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. 

"Dan menanggapi beberapa informasi yang beredar masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait