URnews

PPATK: Ada Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Bodong

Rizqi Rajendra, Minggu, 6 Maret 2022 18.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPATK: Ada Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Bodong
Image: Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. PPATK)

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh sejumlah orang yang kerap dijuluki crazy rich melalui investasi bodong.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, para crazy rich tersebut diduga melakukan pencucian uang karena tidak pernah melaporkan transaksi pembelian aset mewah ke PPATK.

Transaksi pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan ke PPATK di antaranya yaitu pembelian berupa rumah, kendaraan, perhiasan, dan aset mewah lainnya. Namun, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu.

"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," kata Ivan dalam keterangannya dikutip PMJ News, Minggu, (6/3/2022).

Ivan menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.  

Penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK. Dengan tidak adanya laporan tersebut, PPATK menduga hal itu merupakan upaya para crazy rich untuk menyembunyikan asal-usul uang pembelian.

Tak hanya itu, dugaan tersebut juga muncul dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semua dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," tukas Ivan.

Sebelumnya, sejumlah influencer telah terseret kasus tindak pidana pencucian uang, judi online, dan penipuan. Crazy rich asal Medan, Indra Kenz ditahan oleh Bareskrim Polri dengan ancaman 20 tahun penjara dan seluruh asetnya disita.

Terbaru, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap kasus serupa yang menjerat nama crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai afiliator investasi bodong.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait