Beautydoozy

Sebar Bukti Perselingkuhan Suami di Medsos, Istri Bisa Dipidana?

Anisa Kurniasih, Senin, 5 Desember 2022 17.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sebar Bukti Perselingkuhan Suami di Medsos, Istri Bisa Dipidana?
Image: Ilustrasi perselingkuhan. Sumber: Freepik.

Jakarta - Kasus perselingkuhan bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja termasuk mereka yang sudah terikat pernikahan.  Ketika seorang istri memergoki suaminya yang selingkuh, tentu ini menjadi hal yang menyakitkan, apalagi jika ada bukti kuat.

Terkadang, media sosial pun akhirnya dimanfaatkan istri sebagai sarana untuk menyebarkan aib pasangan (suami). Ada yang sekadar curhat dan ada juga yang sengaja untuk mempermalukan si suami dan selingkuhannya.

Namun, apabila si istri ingin memproses kasus perselingkuhan lebih lanjut, pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, perselingkuhan sendiri  bisa dilaporkan atas kasus perzinaan dengan pasal 284 KUHP atau pun langsung mengajukan gugatan cerai. 

Nah yang menjadi pertanyaan, apakah istri yang menyebarkan bukti perselingkuhan sang suami untuk memberikan efek jera bisa terancam pidana?

Menurut Akbar, jika perselingkuhannya itu adalah fakta maka penyebar konten (istri) tidak bisa dijerat. Namun ia menyarankan jika mendapati suami yang selingkuh baiknya jangan diungkap ke publik dan lebih disarankan untuk menyelesaikannya secara perdata saja.

“Dalam SKB ITE yang dibuat Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri, penyampaian fakta yang tidak memenuhi penghinaan atau pencemaran atau fitnah, oleh karena itu jika perselingkuhannya adalah fakta maka tidak bisa dijerat,” ungkap Akbar saat dihubungi Urbanasia, Senin (5/12/2022).

Selain itu, menurutnya dalam kasus perselingkuhan, pasangannya (yang menyebarkan ke media sosial) adalah sebagai korban, jadi jangan malah diproses pidana.

Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan, dalam kasus ini (penyebaran bukti perselingkuhan), kalau kasusnya sudah sampai tahap laporan polisi, hal itu menjadi tidak masalah karena laporan itu sendiri bersifat terbuka dan bisa diketahui umum. 

“Tetapi jika sudah dikualifikasi sebagai satu perbuatan (zina, bersetubuh dengan org lain dan sebagainya) itu menimbulkan kewajiban untuk membuktikan, jika tidak terbukti, si istri malah bisa dilaporkan balik dengan kasus mencemarkan nama baik jika melalui media sosial, ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda 750 juta,” kata dia.

Jadi, untuk kamu yang ingin menyebarkan konten negatif termasuk soal bukti perselingkuhan pasangan, ada baiknya dibuktikan dan pikir panjang dulu ya, Guys. Jangan sampai kalian malah akan menerima risiko lebih berat dari yang dibayangkan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait