Beautydoozy

Suami Ketahuan Ngamar Bareng PSK, Istri Harus Gimana?

Anisa Kurniasih, Rabu, 30 November 2022 12.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Suami Ketahuan Ngamar Bareng PSK, Istri Harus Gimana?
Image: Ilustrasi suami ketahuan selingkuh. (Freepik/Freepik)

Jakarta - Menjalani rumah tangga tak melulu seindah yang dibayangkan. Pasalnya, banyak juga ikatan suci pernikahan yang dinodai oleh perzinahan suami dengan wanita lain.

Bentuk perzinahan bisa dilakukan dengan berbagai cara salah satunya suami yang dengan sengaja ‘ngamar’ bareng seorang pekerja seks komersial (PSK). Ketika seorang istri memergoki hal tersebut dan ingin melaporkan suaminya, bagaimana langkah yang harus disiapkan agar pembuktiannya bisa sampai ke pengadilan?

Pasalnya, hal yang selalu menjadi pertanyaan ialah bagaimana hukum Indonesia memandang perselingkuhan yang dilakukan dalam pernikahan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, mempidanakan suami yang ketahuan ngamar bareng PSK bisa diproses karena kasus itu merupakan delik aduan. Hal tersebut berdasarkan pasal 289 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Fickar menyarankan, jika seorang istri ingin melaporkan kasus tersebut, cukup datang ke kantor polisi dengan membawa bukti laporan.

“Deliknya perzinahan pasal 284 KUHP ancaman 9 bulan. Jadi karena si suami sudah berkeluarga, jika dia melakukan hubungan seksual dengan siapapun selain istri sudah termasuk perzinahan,” ungkapnya saat dihubungi Urbanasia, Selasa (29/11/2022).

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sendiri telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait