URnews

Selain Citayam Fashion Week, 3 Fenomena Ini Pernah Didaftarkan di PDKI Kemenkumham

Nivita Saldyni, Senin, 25 Juli 2022 14.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selain Citayam Fashion Week, 3 Fenomena Ini Pernah Didaftarkan di PDKI Kemenkumham
Image: 'Citayam Fashion Week' (Foto: TikTok/radita.pradana)

Jakarta - Berangkat dari tren remaja Citayam hingga Bojong Gede yang sering nongkrong di kawasan Dukuh Atas, 'Citayam Fashion Week' kini jadi rebutan sejumlah publik figur untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sayangnya hal itu malah jadi kontroversi dan menuai kritik dari berbagai pihak.

Namun jauh sebelum 'Citayam Fashion Week', ternyata ada beberapa fenomena umum yang juga pernah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM loh.

Berikut tiga fenomena atau istilah umum lainnya yang masuk di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI):

1. Stand Up Comedy

Saat mencari kata 'Stand Up Comedy' di laman PDKI, kamu akan menemukan beberapa yang pernah didaftarkan. Mulai dari Stand Up Comedy, Stand Up Comedy Indonesia, dan banyak lagi lainnya.

Beberapa di antaranya yang Urbanasia temukan didaftarkan sebagai acara hiburan atau program televisi dan radio. Misalnya, Stand Up Comedy Indonesia yang dimiliki PT. Gramedia Media Nusantara tercatat dalam perlindungan sampai 28 Juli 2031. Selain itu, Stand Up Comedy tercatat sebagai milik PT Indosiar Visual Mandiri, Indonesia dan dalam perlindungan sampai 14 Desember 2025.

Padahal istilah ini sebenarnya istilah umum yang sebenarnya bisa digunakan siapa saja. Dilansir dari Britannica, istilah ini bahkan sudah ada di Amerika Serikat sejak abad ke-19. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk komedi yang umumnya dibawakan pemain atau komedian solo yang berbicara langsung ke penonton.

2. Roasting

Masih di dunia hiburan, istilah lain yang pernah didaftarkan untuk mendapat HAKI adalah roasting. Bagi Urbanreaders yang tertarik dengan komedi, istilah ini tentu tak asing.

Yap, roasting adalah istilah yang biasa digunakan dalam dunia komedi. Dilansir dari Liveabout, roasting merupakan salah satu teknik komedi yang menggunakan cara mengolok-olok sesuatu, seseorang, atau hal apapun.

Namun di laman PDKI, roasting pernah didaftarkan sebagai hak milik oleh PT Jenaka Sumber Rejeki pada 2018. Mereka mendaftarkan roasting sebagai acara hiburan atau pendidikan.

3. Open Mic

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait