Selain Jakarta, Menkes Wajibkan 8 Wilayah Ini Laksanakan PSBB

Jakarta – Setelah DKI Jakarta, kini giliran Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mencegah penyebaran coronavirus disease (COVID-19).
Penerapan PSBB di delapan wilayah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto melalui keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 pada tanggal 11 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” bunyi Diktum kedua Keputusan Menkes sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang disampaikan oleh Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (13/4/2020).
Selain itu, Menkes juga mengeluarkan surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan untuk menerapkan PSBB di delapan wilayah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa data yang ada telah menunjukkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat dan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat serta Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.
PSBB yang dimaksud dalam Keputusan Menkes tersebut akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum keempat atau terakhir pada Keputusan Menkes tersebut.