URnews

Selebgram Jessica Forrester Dibekuk BNN saat Pesta Sabu di Bali

Nivita Saldyni, Selasa, 13 Juli 2021 14.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selebgram Jessica Forrester Dibekuk BNN saat Pesta Sabu di Bali
Image: Selebgram Jessica Forrester diamankan polisi di Bali terkait narkoba (Instagram @jessicaforresterr)

Denpasar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali baru saja mengamankan selebgram Jessica Forrester terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Selegram dengan artisan ribu followers itu ditangkap bersama Denny, seorang manager event di sebuah tempat hiburan di kawasan Kuta.

Hal tersebut diungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (13/7/2021). Ia menyebut keduanya diamankan pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah villa mewah di Jalan Mertasari.

"Salah satunya, hasil pemeriksaan kami, mengaku sebagai manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta yang sangat terkenal. Dan satu lagi melibatkan warga yang beralamatkan di Jakarta dan dia mengaku seorang selebgram yang juga sekaligus berjualan online untuk skincare," Latanya, Selasa (13/7/2021).

Sugianyar mengatakan setelah diamankan, keduanya menjalani tes urine. Hasilnya, dua orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan keduanya, Sugianyar mengatakan Tim BNNP Bali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti usai menggeledah villa tersebut. Di antaranya satu klip berisi sabu several 2,95 gram, dua klip berisi yoga butir pil/tablet berwarna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat total 1,05 gram, dan serbuk putih yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,7 gram.

"Total barang bukti metamfetamina atau sabu several 4,78 gram netto," tegasnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah alat hisap bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas, dan dua unit telepon genggam berwarna hitam.

Atas perbuatannya, Jessica dan DS dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait