Selebgram Purwokerto Diamankan Polisi soal Postingan 'Aku Ora Percaya Corona'
Banyumas - Usai diamankan petugas kepolisian dari Polresta Banyumas gara-gara postingan kontroversial 'Aku Ora Percaya Corona', Bobyn Ramadhan (24) selebgram asal Purwokerto akhirnya meminta maaf.
Pria dengan 60,5 ribu followers di Instagram itu mengaku menyesal dengan konten yang telah membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian itu.
"Saya minta maaf untuk masyarakat yang sudah melihat video saya, yang kurang berkenan saya meminta maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya, saya meminta maaf," kata Bobyn yang dikutip dari video klarifikasinya yang beredar di media sosial, Minggu (16/8/2020).
Bukan hanya kepada masyarakat, namun ia juga menyampaikan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri, Kapolri, TNI, hingga pemerintahan setempat atas kegaduhan yang telah ia timbulkan.
"Dan untuk Bapak Kapolri, Pak Presiden, Bu Megawati, Pak RT, Pak RW semuanya, Bobby minta maaf sebanyak-banyaknya atas video yang kurang berkenan. Tapi semoga videonya ini bisa menginspirasi Bapak Jokowi dan masyarakat lebih semangat lagi dan tidak menjalankan apa yang Bobyn ajarkan yang salah, tapi menjalankan prosedur yang menggunakan masker wajib," pungkasnya.
Meski telah memberikan klarifikasi atas postingannya yang viral itu, ia pun mengaku akan tetap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Bobyn meminta maaf sebanyak-banyaknya. Walaupun Bobyn sudah mengklarifikasi ini, Bobyn tetap menjalankan hukum dari kepolisian," tutupnya.
Sebelumnya, Bobyn diamankan pihak kepolisian Banyumas usai video berjudul 'Aku Ora Percaya Corona' yang diposting di Instagram beberapa waktu lalu viral di media sosial. Dalam postingan itu, Bobyn menyatakan ia tak percaya terhadap keberadaan virus corona dan tak ingin mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Atas pernyataan yang kontroversial itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry ST SIk mengatakan pihaknya telah mengamankan Bobyn pada Jumat (14/8/2020) siang. Warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah itu diamankan di rumahnya.
Berry mengaku, penangkapan Bobyn berasal dari adanya laporan masyarakat Kabupaten Banyumas yang merasa resah atas konten video tersebut.
"Saat ini masih kita mintai keterangan, belum ada penetapan sebagai tersangka," kata Berry, Jumat (14/8/2020) lalu.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan Bobyn sebagai tersangka. Namun jika ditemukan bukti kuat bahwa konten videonya mengandung unsur pidana dan melanggar hukum, maka status itu bisa saja disematkan kepada pemilik akun Instagram @bobyndavidson itu.