URnews

Seluruh Daerah Jawa Timur Masuk PPKM Level 1, Ini Pesan Khofifah

Nivita Saldyni, Jumat, 10 Juni 2022 10.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Seluruh Daerah Jawa Timur Masuk PPKM Level 1, Ini Pesan Khofifah
Image: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Dok. Humas Pemprov Jatim)

Surabaya - Kondisi pandemi COVID-19 di Provinsi Jawa Timur (Jatim) kian membaik. Hal ini terbukti dengan masuknya seluruh kabupaten/kota di Jatim yang telah masuk Level 1 dalam perpanjangan PPKM terbaru.

"Alhamdulillah, berdasarkan data dari Inmendagri yang terbit tanggal 7 Juni kemarin, assessment PPKM di Jatim seluruh kabupaten kota sudah masuk level 1," ujar Khofifah dikutip dari keterangan resminya, Jumat (10/6/2022).

Menurutnya, pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras semua jajaran FORKOPIMDA serta seluruh masyarakat dan semua elemen strategis di Jatim. Untuk itu ia berharap semangat ini mampu terus dijaga, khususnya untuk para SDM di lingkungan kesehatan seperti Persi, IDI, PPNI, IBI, Dinas Kesehatan seluruh kab/kota, maupun tenaga di fasilitas kesehatan lainnya.

"Maka secara khusus saya ingin mengucapkan terima kasih kepada SDM lingkungan kesehatan karena ini berkat kerjasama dan kerja keras yang luar biasa dari semua elemen strategis di Jawa Timur," ungkapnya.

"Saya harap semua pihak bisa membangun komunikasi, sinergi, dan koordinasi sebaik mungkin untuk memberikan layanan kesehatan terbaik bagi seluruh warga di Indonesia," pesan Khofifah.

Sebagai informasi, dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berlaku mulai 7 Juni - 4 Juli 2022, seluruh wilayah di Jatim telah berstatus Level 1. Artinya fasilitas umum, ruang publik, hingga kegiatan masyarakat dapat berjalan 100 persen.

Namun perlu diingat, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi demi menyesuaikan new normal pasca pandemi. Antara lain, sekolah pertemuan tatap muka (PTM) dan penonton pada pertandingan olahraga hanya boleh 100 persen kalau mereka sudah divaksin penuh.

Selain itu, masyarakat juga sudah bisa makan di tempat makan secara langsung. Namun restoran, mall, dan tempat sejenis lainnya hanya boleh buka hingga 22.00. Sedangkan, tempat-tempat yang buka mulai malam hari, hanya diizinkan buka dari pukul 18.00 hingga 02.00.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait