URnews

Seluruh Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi Mulai 6 Hingga 17 Mei

Eronika Dwi, Jumat, 9 April 2021 11.22 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Seluruh Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi Mulai 6 Hingga 17 Mei
Image: Ilustrasi arus mudik. (jasamarga.com)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan larangan bagi seluruh moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri dilarang beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

Larangan tersebut merujuk pada ditetapkannya larangan mudik lebaran 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan COVID-19

"Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian yang dimulai 6 hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati yang dikutip dari kanal YouTube BNPB, Jumat (9/4/2021). 

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang akan melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan. 

Larangan ini diberlakukan pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Sejalan dengan hal tersebut, aturan detail larangan mudik lebaran pada 6 - 17 Mei 2021 masih terus disiapkan.

Selain penjelasan atas, ada beberapa poin yang perlu Urbanreaders perhatikan juga nih mengenai larangan mudik, sebagai berikut:

1. Bukan hanya untuk ASN

Larangan mudik lebaran 2021 bukan hanya berlaku untuk ASN aja nih, tapi untuk semua kalangan. Larangan mudik 2021 ini berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

2. Pengecualian

Meski pemerintah melarang masyarakat melakukan pergerakan atau mudik sebelum, saat, dan setelah lebaran, namun ada beberapa pengecualian nih. 

Pengecualian akan diberikan untuk mereka yang dalam kondisi mendesak dan harus melakukan perjalanan. Namun dengan syarat, wajib mengantongi surat keterangan dari kepala desa.

Pengecualian juga diberikan kepada pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Syaratnya mereka harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat, minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Nah, Panduan level urgensi bepergian ini sendiri bakal diatur oleh Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

3. Aturan pergerakan orang dan barang saat Idul Fitri

Soal mekanisme pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri, Urbanreaders harus bersabar ya. Sebab sampai saat ini, Kemenhub belum merilis aturan pergerakan orang dan barang saat Idul Fitri tahun 2021. 

Namun nantinya, aturan ini akan dikeluarkan lewat Permenhub Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Untuk itu, kita tunggu saja kabar berikutnya ya!

4. Kegiatan keagamaan

Pelaksanaan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan dan juga Idul Fitri akan diatur oleh Kemenag (Kementerian Agama). Kemenag akan berkonsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

5. Bansos lebaran 2021

Selama masa cuti Idul Fitri tahun 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) selama cuti Idul Fitri akan tetap berjalan sesuai jadwal. 

Artinya penyaluran bansos akan dilaksanakan pada awal bulan Mei mendatang. Sementara khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, penyaluran bansos akan dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait