URnews

Sempat Dihentikan, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Nunung Nasikhah, Minggu, 26 April 2020 16.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sempat Dihentikan, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka
Image: ilustrasi menikah/unsplash

Jakarta – Kabar bahagia nih, guys. Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara sejak 1 April lalu.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, sebagaimana dikutip dari website resmi Kemenag (26/4/2020).

Meski demikian, Kamaruddin mengatakan bahwa permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan hingga 29 Mei 2020 mendatang, guys.

Ia menambahkan, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin juga mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19.

Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan akad nikah. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

1587894783-unsplash.jpg

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," kata Kamaruddin.

"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.

Nah, apabila catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE tersebut.

Hal tersebut juga berlaku jika catin yang mendaftar setelah 23 April namun memiliki alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.

Menurut Kamaruddin, Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait