URnews

Surabaya PPKM Level 3, Adakah Aturan Baru?

Nivita Saldyni, Rabu, 16 Februari 2022 12.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Surabaya PPKM Level 3, Adakah Aturan Baru?
Image: Ilustrasi - Jalan Tunjungan Surabaya. (Dok. Satgas COVID-19 Kota Surabaya)

Surabaya - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 21 Februari 2022. Dalam perpanjangan kali ini, Kota Surabaya naik ke Level 3, Urbanreaders.

Peningkatan status ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Selain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik juga naik ke PPKM Level 3. Artinya, wilayah aglomerasi Surabaya Raya kini berstatus Level 3.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa PPKM Level 3 kali ini berbeda dengan pemberlakukan PPKM Level 3 sebelumnya, karena tidak ada aturan penutupan jalan alias penyekatan, hanya ada pembatasan kapasitas. Aturannya pun masih banyak yang sama saat Kota Surabaya berstatus Level 1 dan 2.

“Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka PeduliLindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di Surabaya, Selasa (15/2/2022).

Adapun dalam PPKM Level 3 kali ini, masyarakat yang memulai membuka usaha mulai pukul 18.00 WIB masih diwajibkan tutup pada pukul 00.00 WIB. Anak-anak juga masih diperbolehkan melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam Mall, namun dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua.

“Dine in (durasi) 1 jam, tetap. Tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk kedalam Mall, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa Pemkot Surabaya bertekad agar semua kegiatan ekonomi di Kota Pahlawan tetap berjalan pada penerapan PPKM Level 3 saat ini. Untuk itu, pihaknya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, agar bisa mengendalikan kasus varian Omicron di Kota Surabaya. Penerapan PPKM Level 3 saat ini pun hanya terdapat pembatasan interaksi dan tidak ada penutupan.

“Kalau dulu level 3 (mall) ditutup, sekarang tidak dan ekonomi tetap berjalan,” kata Eri.

“Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kami,” sambungnya.

Sementara terkait penerapan jam malam, Eri memastikan jam malam akan tetap diberlakukan hingga pukul 00.00 WIB. Namun untuk penutupan sejumlah jalan protokol, ia mengaku pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut.

“Itu sudah di Kepolisian nanti, kami menjalankan apa yang ada di Inmendagri,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait