Seorang Nakes Divonis Denda Rp 2 Miliar Usai Uji Formalin Bocor, Ini Kronologinya

Jakarta - Seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tengah dihadapkan oleh proses hukum. Hal itu disebabkan adanya kasus uji formalin yang bocor pada 2019.
Diketahui, nakes ini divonis untuk membayar denda sebanyak Rp2 miliar. Hal itu dilayangkan usai hasil uji formalin ayam potong di pasaran yang ternyata terindikasi mengandung formalin bocor di media sosial (medsos).
Kemudian, Hasmawati dan empat orang lainnya digugat secara perdata oleh pengusaha ternak dikarenakan tersebarnya hasil uji formalin ayam potong di medsos pada 2019 itu.
Sehingga, Majelis hakim PN Malili memutuskan ganti rugi dari tergugat (Hasmawati) sebanyak Rp2 miliar. Bahkan, mulai dari perjuangan hingga Kasasi di MA tidak menemui jalan keluar.
Putusan tersebut membuat Hasmawati membutuhkan keadilan dan perlindungan selaku nakes yang bekerja sesuai SOP.
"Kami butuh keadilan dan perlindungan untuk nakes, seperti kami bawahan yang hanya diberikan perintah. Kami bekerja sesuai perintah tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) dan SOP (standar prosedur operasi)," ujar Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin, Hasmawati, dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Selain itu, ia pun menjelaskan jika dibiarkan (dikriminalisasi) akan memberikan dampak bagi nakes lainnya. Karena, mereka akan takut menjalankan tugas padahal tujuannya untuk melindungi masyarakat.
"Kalau kami dibiarkan, akan berdampak nanti semua teman tenaga kesehatan, mereka pasti takut untuk melaksanakan tugas. Tugas yang kami lakukan jelas untuk melindungi masyarakat, tapi segampang itukah kami digugat," jelasnya.
Sumber: Ilustrasi ayam. (Pixabay)
Hasmawati pun menegaskan bukan kesalahan pihaknya atas kebocoran hasil uji formalin di media sosial pada 2019 lalu. Ia juga mengaku tidak melanggar perintah.
"Kami sudah melaksanakan perintah ada SP sesuai tupoksi dan SOP, tidak ada perintah yang kami langgar atau bertentangan sedikitpun. Saya yakin tidak sendiri, yang kami lakukan bagian dari melindungi masyarakat dan atas perintah dalam keadaan melaksanakan tugas kami sebagai tenaga kesehatan dan sesuai tupoksi serta SOP," tegasnya.
Akhirnya, Hasmawati pun mempertanyakan keadilan bagi nakes.
"Di mana keadilan dan perlindungan ini? Haruskah ada tenaga kesehatan selanjutnya yang merasakan apa yang saya rasakan, terpidana dalam keadaan dan sedang melaksanakan tugas dan perintah negara?," kata Hasmawati.