URnews

Setop Sebar Foto dan Video Korban Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar

Eronika Dwi, Minggu, 28 Maret 2021 14.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Setop Sebar Foto dan Video Korban Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar
Image: Ilustrasi Bom Bunuh Diri. (Foto: Freepik)

Jakarta - Telah terjadi insiden ledakan akibat aksi pengeboman yang diduga dilakukan oleh seseorang di depan Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 10.28 WITA.

Foto dan video mengenai insiden tersebut pun langsung mewarnai media sosial sejak pagi tadi.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom menghimbau masyarakat untuk tidak mengunggah gambar atau video insiden ledakan bom bunuh diri tersebut.

Menurut Pendeta Gomar Gultom, hal itu karena dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat.

"Saya menghimbau seluruh umat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada aparat terkait. Saya menyerukan seluruh umat untuk tidak takut dan resah, tapi tetap waspada," ujar Pendeta Gomar Gultom dalam keterangan resmi yang diterima Urbanasia.

Merajuk pada himbauan Pendeta Gomar Gultom, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga turut mengatur penyebaran konten kekerasan.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 29 dan Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 29 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait