URnews

Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Dua Saksi

Elga Nurmutia, Selasa, 21 Desember 2021 18.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Dua Saksi
Image: ilustrasi pemerkosaan (Prezler Law Firm)

Jakarta - Sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan dilakukan pada, Selasa (21/12/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kemudian, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana turut hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu, sidang ini dipimpin oleh majelis hakim, Yohanes Purnomo Suryo Ali secara tertutup.

Usai sidang, Asep selaku JPU menerangkan terdapat dua orang saksi yang memberikan kesaksian.

"Hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir. Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, dikutip dari PMJ News, Selasa (21/12/2021).

Bukan hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar juga menjelaskan terdakwa telah melanggar UU perlindungan anak.

"Mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Lalu, Asep belum memberikan kepastian terkait singgungan hukum mati yang akan dilimpahkan pada Herry sesuai harapan keluarga korban. Namun, ia memastikan istri terdakwa akan diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.

"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti (istri Herry Wirawan) akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," tegasnya.

Perlu diketahui, dalam dakwaan JPU, Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait