URnews

Simak Aturan Baru Masa Berlaku Tes PCR, Antigen, dan GeNose  

Griska Laras, Rabu, 9 Juni 2021 14.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Simak Aturan Baru Masa Berlaku Tes PCR, Antigen, dan GeNose   
Image: Tim COVID-19 Hunter Surabaya melakukan tes swab kepada pelanggar protokol kesehatan. (Dinkes Surabaya)

Jakarta - Berakhirnya larangan dan pengetatan mudik Lebaran membuat aturan masa berlaku hasil tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan domestik berubah.

Aturan baru masa berlaku PCR, Antigen, dan GeNose tertuang dalam Surat Edaran No 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.

Berikut aturan baru masa berlaku terbaru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik.

1. Pulau Jawa dan Luar Jawa
a. Perjalanan dengan transportasi laut

- RT PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3x 24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di pelabuhan sebelum berangkat

b. Perjalanan dengan transportasi udara

-RT PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
-GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat

c. Perjalanan dengan kereta api antarkota
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat

d. Perjalanan transportasi darat pribadi

-Diimabu RT PCR atau rapid antigen maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
-GeNose dilakukan di rest area

e. Perjalanan darat dengan transportasi umum
- Tes rapid antigen atau GeNose akan dilakukan secara acak oleh penanganan COVI-19 daerah.

2. Pulau Bali

a. Perjalanan darat, laut, dan udara

- RT-PCR berlaku maksimal 2x 24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose berlaku sebelum keberangkatan

Selain membawa hasil tes negatif COVID-19, setiap orang yang akan melakukan perjalanan juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun secara rutin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait